Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa, setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini dilakukan setelah kajian terhadap dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad menyampaikan, keputusan tersebut bertujuan menghadirkan standar nasional agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan berjalan tertib dan seragam.
BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, Selasa (10/2/2026).
Besaran fidyah tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 dan berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS. Ketetapan ini dapat dijadikan acuan oleh BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Meski telah ditetapkan secara nasional, BAZNAS memberi ruang penyesuaian bagi daerah dengan perbedaan harga beras yang signifikan, sepanjang tetap sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
BAZNAS mengingatkan zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dengan batas akhir sebelum salat Idul Fitri. Penyaluran kepada mustahik harus dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar agar manfaat zakat dapat dirasakan tepat waktu.
BAZNAS menegaskan pengelolaan zakat dilakukan berdasarkan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam. Dengan berlakunya keputusan ini, ketetapan zakat fitrah tahun 2025 dinyatakan dicabut.




















Leave a Reply